Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ø Senin-Kamis : 07.30-16.00
(Istirahat
12.00-12.30)
Ø Jumat
: 07.30-15.30
(Istirahat
11.15-12.45)
Ø Sabtu
dan Minggu libur


Sunday, July 22, 2018
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Klaten Bulan April
Bagi anda warga klaten yang ingin memperpanjang SIM, anda bisa melakukan di kantor Satpas SIM Polres Setempat. Selain itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling yang telah disediakan oleh polisi sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM keliling Kabupaten Klaten Bulan April 2018
Berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM keliling Kabupaten Klaten Bulan April 2018
- Rabu, 4 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Ceper
- Rabu, 11 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Karangnongko
- Rabu, 18 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Pedan
- Rabu, 25 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan KarangAnom
Untuk Biaya Perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 70.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Demikian Informasi SIM Keliling di Kabupaten Klaten Selama Bulan April 2018.
Friday, July 13, 2018
Informasi Syarat Perizinan
Informasi
mengenai syarat perizinan dapat diliat memalui website resmi Dinas Penamanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten atau dapat
dilihat melalui link berikut ini : Syarat Perizinan.
Informasi Persyaratan Dokumen Kependudukan
1. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
KK yang lama
o
Foto copy buku nikah/akta perkawinan (bagi
yang sudah nikah)
o
Form permohonan pindah (bagi yang pindah
antar/dalam satu kelurahan)
o
Surat keterangan pindah datang (bagi
penduduk datang)
2. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan anggota Keluarga
o
Surat pengantar Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
KK yang lama
o
Surat keterangan kelahiran atau kutipan
akta kelahiran
o
Surat keterangan kematian/akta kematian
(bagi yang meninggal dunia)
o
Surat keterangan pindah/pindah datang
(bagi penduduk yang pindah)
3. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang/Rusak
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
Surat keterangan kehilangan dari Kepala
Desa /Lurah (bagi yang hilang)
o
KK yang rusak (bagi yang rusak)
o
Foto copy dokumen kependudukan dari salah
satu anggota keluarga (foto copy surat nikah, surat cerai, ijazah/akta
kelahiran)
o
Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Persyaratan
Pindah Datang Penduduk WNI
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
KK asli
o
KTP asli (bagi yang pindah)
o
Data pendukung (fc surat nikah, surat
cerai, ijazah/akta kelahiran)
o
Surat pernyataan domisili bermaterai Rp
6000,- diketahui RT/RW, Desa dan Kecamatan
o
Surat keterangan pindah dari daerah asal
5. Persyaratan
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Foto copy KK
o
Foto copy akta kelahiran
o
Datang langsung ke tempat pelayanan
(Kecamatan/Dinas Dukcapil Klaten untuk perekaman KTP Elektronik)
o
Bagi pemohon KTP Elektronik Pengganti
karena hilang atau rusak menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP Elektronik
dari kepolisian/menyerahkan bukti KTP Elektronik lama yang rusak
o
Bagi pemohon KTP Elektronik karena adanya
perubahan biodata melampirkan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan
6. Persyaratan
Pembuatan Akta Kelahiran
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o
Foto copy KTP orang tua/pemohon
o
Foto copy KK orang tua/pemohon
o
Foto copy akta nikah orang tua/pemohon
o
Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala
Desa/Lurah
o
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah
bersalin/dokter/bidan penolong
o
Foto copy KTP pelapor
o
Foto copy KTP saksi (2 orang)
7. Persyaratan
Pembuatan Akta Kematian
o
Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh
Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o
Foto copy KTP pemohon
o
KTP yang dilaporkan (asli)
o
Foto copy KK yang dilaporkan
o
Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat
dirumah sakit)
o
Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
Desa Ngawonggo, Kec. Ceper memperoleh suara sah terbanyak di Dapil IV Kabupaten Klaten
Klaten — Sebanyak 48 desa di Daerah
Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Ceper, Delanggu,
Juwiring, dan Wonosari telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak, Rabu (26/7). Dari jumlah desa tersebut, Desa Ngawonggo, Kecamatan
Ceper menempati perolehan suara sah sebanyak 1.383 suara. Berikut daftar
perolehan suara sementara terbanyak Pilkades serentak 2017 pada 3 desa di
Kecamatan Ceper berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Bapermasdes) : 1. Desa Kujon, Kecamatan Ceper, diraih calon kades nomor urut
2, yakni Sumardi Mardiyanto sebanyak 1.113 suara. 2. Desa Kurung, Kecamatan
Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Mujiyoto sebanyak 625 suara. 3.
Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Ari Suryanto
sebanya 1.383 suara.
Visi dan Misi
V I S I
Belajar dari sejarah dan berangkat dari potensi serta peluang
yang dimiliki, maka visi Kabupaten Klaten ke depan (2016-2021) adalah : MEWUJUDKAN KABUPATEN
KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.
Makna dari Visi tersebut adalah merupakan manifestasi atau
kehendak bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam kurun waktu 5
(lima) tahun ke depan.
M I S I
Sedangkan Misi Pembangunan Daerah untuk mengimplementasikan
Visi adalah sebagai berikut:
-Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan
berbudaya.
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
(good and clean governance).
-Meningkatkan dan Mengembangkan Ekonomi Daerah yang lebih
produktif, kreatif, inovatif, dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan
yang berbasis potensi lokal.
-Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan
kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat.
-Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan kelestarian
sumberdaya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah.
-Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan
berkepribadian.
-Meningkatan kapasitas pengarusutamaan gender dan
perlindungan anak.
-Meningkatkan kapasitas pelayanan publik Meningkatkan
kapasitas pelayanan publik.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Kecamatan Ceper merupakan perangkat daerah Kabupaten Klaten yang
dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Berdasarkan Peraturan
Bupati Klaten nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kantor
Kecamatan Ceper mempunyai tugas pokok yaitu :
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat,
ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum dan tugas lain yang telah
dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Maka dari itu, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a.
Camat
Camat bertugas untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan
pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di
wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian
yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan
pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan
Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.
d.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi,
kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan
pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
e.
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
f.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
g.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan
perundang-undangan.
Tentang Kecamatan Ceper
Kecamatan Ceper adalah salah satu kecamatan di Kabupaten
Klaten, Jawa Tengah. Terletak sekitar 10 km arah utara Klaten sepanjang
jalan raya Klaten-Solo. Kecamatan Ceper terdiri dari 18 Kelurahan/Desa yaitu
:Srebegan, Kajen, Jambu Kidul, Kujon, Pokak, Pasungan, Mlese, Jombor, Meger,
Dlimas, Jambu kulon, Ceper, Kurung, Cetan, Tegalrejo, Ngawonggo, Klepu, dan
Kuncen.
Kecamatan Ceper berbatasan
dengan Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Karanganom di sebelah barat, Kecamatan
Trucuk dan Kecamatan Klaten utara di sebelah selatan, Kecamatan Pedan di
sebelah timur, dan Kecamatan delanggu di sebelah utara.
Pendapatan penduduk terutama
dari pertanian. Industri di Ceper termasuk kerajinan besi cor di Desa Batur,
mainan anak dari kayu di Desa Jombor, dan industri mebel yang tersebar di
banyak desa. Ada pula kerajinan karet dari ban-ban bekas yg terdapat di Karangwuni.
Untuk fasilitas pendidikan
terdapat tiga SMP Negeri yaitu SMP 1 Ceper di Ceper, SMP 2 Ceper di Kujon, dan
SMP 3 Ceper di Meger. Terdapat satu SMA Negeri, yaitu SMA N 1 Ceper di Kajen.
Sekolah swasta antara lain ialah SMK Batur Jaya di Batur dan MTS Ceper. Satu
Perguruan Tinggi Swasta yaitu Politeknik Manufaktur Ceper (POLMAN Ceper).
Selain itu, terdapat dua puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yaitu
di Ceper dan Jambu Kulon. Selain itu ada PPKKS di Kujon, Meger,
Ngawonggo, dan Kuncen.
Mayoritas penduduknya
beragama Islam dan di tiap desa terdapat Masjid dan langgar
yang seluruhnya berjumlah 178. Selain itu, terdapat
satu Gereja Katolik St. Theresia di Jombor dan
Gereja-gereja Kristen Protestan di Klepu, Kujon, Jambu Kidul.
Subscribe to:
Posts (Atom)