Sunday, July 22, 2018

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ø Senin-Kamis : 07.30-16.00
(Istirahat 12.00-12.30)
Ø Jumat :  07.30-15.30
(Istirahat 11.15-12.45)
Ø Sabtu dan Minggu libur

Pimpinan Kecamatan



Supriyono, S.Sos

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Klaten Bulan April

Bagi anda warga klaten yang ingin memperpanjang SIM, anda bisa melakukan di kantor Satpas SIM Polres Setempat. Selain itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling yang telah disediakan oleh polisi sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.

Berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM keliling Kabupaten Klaten Bulan April 2018



  • Rabu, 4 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Ceper
  • Rabu, 11 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Karangnongko
  • Rabu, 18 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Pedan
  • Rabu, 25 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan KarangAnom
Untuk Biaya Perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 70.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan SIM Asli 
3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian Informasi SIM Keliling di Kabupaten Klaten Selama Bulan April 2018.

Friday, July 13, 2018

Informasi Syarat Perizinan



Informasi mengenai syarat perizinan dapat diliat memalui website resmi Dinas Penamanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten atau dapat dilihat melalui link berikut ini :  Syarat Perizinan.

Prosedur Penelitian


Syarat Penelitian


Informasi Persyaratan Dokumen Kependudukan


1.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Foto copy buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah nikah)
o    Form permohonan pindah (bagi yang pindah antar/dalam satu kelurahan)
o    Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

2.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan anggota Keluarga
o    Surat pengantar Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Surat keterangan kelahiran atau kutipan akta kelahiran
o    Surat keterangan kematian/akta kematian (bagi yang meninggal dunia)
o    Surat keterangan pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

3.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang/Rusak
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa /Lurah (bagi yang hilang)
o    KK yang rusak (bagi yang rusak)
o    Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (foto copy surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Dokumen keimigrasian bagi orang asing

4.      Persyaratan Pindah Datang Penduduk WNI
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    KK asli
o    KTP asli (bagi yang pindah)
o    Data pendukung (fc surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Surat pernyataan domisili bermaterai Rp 6000,- diketahui RT/RW, Desa dan Kecamatan
o    Surat keterangan pindah dari daerah asal

5.      Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Foto copy KK
o    Foto copy akta kelahiran
o    Datang langsung ke tempat pelayanan (Kecamatan/Dinas Dukcapil Klaten untuk perekaman KTP Elektronik)
o    Bagi pemohon KTP Elektronik Pengganti karena hilang atau rusak menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP Elektronik dari kepolisian/menyerahkan bukti KTP Elektronik lama yang rusak
o    Bagi pemohon KTP Elektronik karena adanya perubahan biodata melampirkan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan

6.      Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP orang tua/pemohon
o    Foto copy KK orang tua/pemohon
o    Foto copy akta nikah orang tua/pemohon
o    Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah
o    Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin/dokter/bidan penolong
o    Foto copy KTP pelapor
o    Foto copy KTP saksi (2 orang)

7.      Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
o    Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP pemohon
o    KTP yang dilaporkan (asli)
o    Foto copy KK yang dilaporkan
o    Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat dirumah sakit)
o    Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan

Desa Ngawonggo, Kec. Ceper memperoleh suara sah terbanyak di Dapil IV Kabupaten Klaten


Klaten — Sebanyak 48 desa di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Ceper, Delanggu, Juwiring, dan Wonosari telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Rabu (26/7). Dari jumlah desa tersebut, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper menempati perolehan suara sah sebanyak 1.383 suara. Berikut daftar perolehan suara sementara terbanyak Pilkades serentak 2017 pada 3 desa di Kecamatan Ceper berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) : 1. Desa Kujon, Kecamatan Ceper, diraih calon kades nomor urut 2, yakni Sumardi Mardiyanto sebanyak 1.113 suara. 2. Desa Kurung, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Mujiyoto sebanyak 625 suara. 3. Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Ari Suryanto sebanya 1.383 suara.

Visi dan Misi




V I S I
Visi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya dalam Pasal 1, angka 12 disebutkankan bahwa visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan.

Belajar dari sejarah dan berangkat dari potensi serta peluang yang dimiliki, maka visi Kabupaten Klaten ke depan (2016-2021) adalah : MEWUJUDKAN KABUPATEN KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.

Makna dari Visi tersebut adalah merupakan manifestasi atau kehendak bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tujuan Utama yang hendak dicapai tersebut akan dilaksanakan melalui upaya-upaya perbaikan dan peningkatan di segala bidang baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat lebih baik, maju dan berkembang dalam suasana iklim yang kondusif. Sehingga dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah dan sumber daya daerah menjadi lebih mandiri dan berdaya saing dengan tetap berlandaskan pada sumber daya dan kearifan lokal.

M I S I
Misi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 1 angka 13 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.

Sedangkan Misi Pembangunan Daerah untuk mengimplementasikan Visi adalah sebagai berikut:
-Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berbudaya.
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
-Meningkatkan dan Mengembangkan Ekonomi Daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif, dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal.
-Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat.
-Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan kelestarian sumberdaya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah.
-Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berkepribadian.
-Meningkatan kapasitas pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
-Meningkatkan kapasitas pelayanan publik Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

Kecamatan Ceper merupakan perangkat daerah Kabupaten Klaten yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kantor Kecamatan Ceper mempunyai tugas pokok yaitu :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum dan tugas lain yang telah dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Maka dari itu, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a.            Camat
Camat bertugas untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b.           Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

c.            Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.

d.           Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.

e.            Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

f.             Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

g.            Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.



Daftar Personil Kecamatan Ceper


Struktur Organisasi Kecamatan Ceper


Kantor Kecamatan Ceper


Pengecoran Logam di Kecamatan Ceper


Kunjungan Bupati di Desa Pokak, Kec. Ceper


Tentang Kecamatan Ceper


Kecamatan Ceper adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Terletak sekitar 10 km arah utara Klaten sepanjang jalan raya Klaten-Solo. Kecamatan Ceper terdiri dari 18 Kelurahan/Desa yaitu :Srebegan, Kajen, Jambu Kidul, Kujon, Pokak, Pasungan, Mlese, Jombor, Meger, Dlimas, Jambu kulon, Ceper, Kurung, Cetan, Tegalrejo, Ngawonggo, Klepu, dan Kuncen.

Kecamatan Ceper berbatasan dengan Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Karanganom di sebelah barat, Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Klaten utara di sebelah selatan, Kecamatan Pedan di sebelah timur, dan Kecamatan delanggu di sebelah utara.


Pendapatan penduduk terutama dari pertanian. Industri di Ceper termasuk kerajinan besi cor di Desa Batur, mainan anak dari kayu di Desa Jombor, dan industri mebel yang tersebar di banyak desa. Ada pula kerajinan karet dari ban-ban bekas yg terdapat di Karangwuni.

Untuk fasilitas pendidikan terdapat tiga SMP Negeri yaitu SMP 1 Ceper di Ceper, SMP 2 Ceper di Kujon, dan SMP 3 Ceper di Meger. Terdapat satu SMA Negeri, yaitu SMA N 1 Ceper di Kajen. Sekolah swasta antara lain ialah SMK Batur Jaya di Batur dan MTS Ceper. Satu Perguruan Tinggi Swasta yaitu Politeknik Manufaktur Ceper (POLMAN Ceper). Selain itu, terdapat dua puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yaitu di Ceper dan Jambu Kulon. Selain itu ada PPKKS di Kujon, Meger, Ngawonggo, dan Kuncen.

Mayoritas penduduknya beragama Islam dan di tiap desa terdapat Masjid dan langgar yang seluruhnya berjumlah 178. Selain itu, terdapat satu Gereja Katolik St. Theresia di Jombor dan Gereja-gereja Kristen Protestan di Klepu, Kujon, Jambu Kidul.