Berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM keliling Kabupaten Klaten Bulan April 2018
- Rabu, 4 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Ceper
- Rabu, 11 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Karangnongko
- Rabu, 18 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Pedan
- Rabu, 25 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan KarangAnom
Untuk Biaya Perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 70.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Demikian Informasi SIM Keliling di Kabupaten Klaten Selama Bulan April 2018.
No comments:
Post a Comment