Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Kecamatan Ceper merupakan perangkat daerah Kabupaten Klaten yang
dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Berdasarkan Peraturan
Bupati Klaten nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kantor
Kecamatan Ceper mempunyai tugas pokok yaitu :
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat,
ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum dan tugas lain yang telah
dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Maka dari itu, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a.
Camat
Camat bertugas untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan
pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di
wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian
yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan
pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan
Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.
d.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi,
kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan
pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
e.
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
f.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
g.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan
perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment