Friday, July 13, 2018

Informasi Persyaratan Dokumen Kependudukan


1.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Foto copy buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah nikah)
o    Form permohonan pindah (bagi yang pindah antar/dalam satu kelurahan)
o    Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

2.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan anggota Keluarga
o    Surat pengantar Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Surat keterangan kelahiran atau kutipan akta kelahiran
o    Surat keterangan kematian/akta kematian (bagi yang meninggal dunia)
o    Surat keterangan pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

3.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang/Rusak
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa /Lurah (bagi yang hilang)
o    KK yang rusak (bagi yang rusak)
o    Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (foto copy surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Dokumen keimigrasian bagi orang asing

4.      Persyaratan Pindah Datang Penduduk WNI
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    KK asli
o    KTP asli (bagi yang pindah)
o    Data pendukung (fc surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Surat pernyataan domisili bermaterai Rp 6000,- diketahui RT/RW, Desa dan Kecamatan
o    Surat keterangan pindah dari daerah asal

5.      Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Foto copy KK
o    Foto copy akta kelahiran
o    Datang langsung ke tempat pelayanan (Kecamatan/Dinas Dukcapil Klaten untuk perekaman KTP Elektronik)
o    Bagi pemohon KTP Elektronik Pengganti karena hilang atau rusak menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP Elektronik dari kepolisian/menyerahkan bukti KTP Elektronik lama yang rusak
o    Bagi pemohon KTP Elektronik karena adanya perubahan biodata melampirkan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan

6.      Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP orang tua/pemohon
o    Foto copy KK orang tua/pemohon
o    Foto copy akta nikah orang tua/pemohon
o    Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah
o    Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin/dokter/bidan penolong
o    Foto copy KTP pelapor
o    Foto copy KTP saksi (2 orang)

7.      Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
o    Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP pemohon
o    KTP yang dilaporkan (asli)
o    Foto copy KK yang dilaporkan
o    Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat dirumah sakit)
o    Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan

No comments:

Post a Comment