1. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
KK yang lama
o
Foto copy buku nikah/akta perkawinan (bagi
yang sudah nikah)
o
Form permohonan pindah (bagi yang pindah
antar/dalam satu kelurahan)
o
Surat keterangan pindah datang (bagi
penduduk datang)
2. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan anggota Keluarga
o
Surat pengantar Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
KK yang lama
o
Surat keterangan kelahiran atau kutipan
akta kelahiran
o
Surat keterangan kematian/akta kematian
(bagi yang meninggal dunia)
o
Surat keterangan pindah/pindah datang
(bagi penduduk yang pindah)
3. Persyaratan
Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang/Rusak
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Formulir permohonan KK
o
Surat keterangan kehilangan dari Kepala
Desa /Lurah (bagi yang hilang)
o
KK yang rusak (bagi yang rusak)
o
Foto copy dokumen kependudukan dari salah
satu anggota keluarga (foto copy surat nikah, surat cerai, ijazah/akta
kelahiran)
o
Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Persyaratan
Pindah Datang Penduduk WNI
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
KK asli
o
KTP asli (bagi yang pindah)
o
Data pendukung (fc surat nikah, surat
cerai, ijazah/akta kelahiran)
o
Surat pernyataan domisili bermaterai Rp
6000,- diketahui RT/RW, Desa dan Kecamatan
o
Surat keterangan pindah dari daerah asal
5. Persyaratan
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o
Foto copy KK
o
Foto copy akta kelahiran
o
Datang langsung ke tempat pelayanan
(Kecamatan/Dinas Dukcapil Klaten untuk perekaman KTP Elektronik)
o
Bagi pemohon KTP Elektronik Pengganti
karena hilang atau rusak menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP Elektronik
dari kepolisian/menyerahkan bukti KTP Elektronik lama yang rusak
o
Bagi pemohon KTP Elektronik karena adanya
perubahan biodata melampirkan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan
6. Persyaratan
Pembuatan Akta Kelahiran
o
Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o
Foto copy KTP orang tua/pemohon
o
Foto copy KK orang tua/pemohon
o
Foto copy akta nikah orang tua/pemohon
o
Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala
Desa/Lurah
o
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah
bersalin/dokter/bidan penolong
o
Foto copy KTP pelapor
o
Foto copy KTP saksi (2 orang)
7. Persyaratan
Pembuatan Akta Kematian
o
Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh
Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o
Foto copy KTP pemohon
o
KTP yang dilaporkan (asli)
o
Foto copy KK yang dilaporkan
o
Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat
dirumah sakit)
o
Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan
No comments:
Post a Comment