Friday, July 13, 2018

Visi dan Misi




V I S I
Visi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya dalam Pasal 1, angka 12 disebutkankan bahwa visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan.

Belajar dari sejarah dan berangkat dari potensi serta peluang yang dimiliki, maka visi Kabupaten Klaten ke depan (2016-2021) adalah : MEWUJUDKAN KABUPATEN KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.

Makna dari Visi tersebut adalah merupakan manifestasi atau kehendak bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tujuan Utama yang hendak dicapai tersebut akan dilaksanakan melalui upaya-upaya perbaikan dan peningkatan di segala bidang baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat lebih baik, maju dan berkembang dalam suasana iklim yang kondusif. Sehingga dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah dan sumber daya daerah menjadi lebih mandiri dan berdaya saing dengan tetap berlandaskan pada sumber daya dan kearifan lokal.

M I S I
Misi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 1 angka 13 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.

Sedangkan Misi Pembangunan Daerah untuk mengimplementasikan Visi adalah sebagai berikut:
-Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berbudaya.
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
-Meningkatkan dan Mengembangkan Ekonomi Daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif, dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal.
-Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat.
-Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan kelestarian sumberdaya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah.
-Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berkepribadian.
-Meningkatan kapasitas pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
-Meningkatkan kapasitas pelayanan publik Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

No comments:

Post a Comment