Sunday, July 22, 2018

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan Administrasi Kependudukan
Ø Senin-Kamis : 07.30-16.00
(Istirahat 12.00-12.30)
Ø Jumat :  07.30-15.30
(Istirahat 11.15-12.45)
Ø Sabtu dan Minggu libur

Pimpinan Kecamatan



Supriyono, S.Sos

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Klaten Bulan April

Bagi anda warga klaten yang ingin memperpanjang SIM, anda bisa melakukan di kantor Satpas SIM Polres Setempat. Selain itu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling yang telah disediakan oleh polisi sesuai jadwal dan tempat yang telah ditetapkan.

Berikut jadwal dan tempat pelayanan SIM keliling Kabupaten Klaten Bulan April 2018



  • Rabu, 4 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Ceper
  • Rabu, 11 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Karangnongko
  • Rabu, 18 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan Pedan
  • Rabu, 25 April 2018, Pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Kecamatan KarangAnom
Untuk Biaya Perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 70.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. SIM lama dan SIM Asli 
3. Bukti Cek Kesehatan

Demikian Informasi SIM Keliling di Kabupaten Klaten Selama Bulan April 2018.

Friday, July 13, 2018

Informasi Syarat Perizinan



Informasi mengenai syarat perizinan dapat diliat memalui website resmi Dinas Penamanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten atau dapat dilihat melalui link berikut ini :  Syarat Perizinan.

Prosedur Penelitian


Syarat Penelitian


Informasi Persyaratan Dokumen Kependudukan


1.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Foto copy buku nikah/akta perkawinan (bagi yang sudah nikah)
o    Form permohonan pindah (bagi yang pindah antar/dalam satu kelurahan)
o    Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

2.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Perubahan anggota Keluarga
o    Surat pengantar Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    KK yang lama
o    Surat keterangan kelahiran atau kutipan akta kelahiran
o    Surat keterangan kematian/akta kematian (bagi yang meninggal dunia)
o    Surat keterangan pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

3.      Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang/Rusak
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Formulir permohonan KK
o    Surat keterangan kehilangan dari Kepala Desa /Lurah (bagi yang hilang)
o    KK yang rusak (bagi yang rusak)
o    Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga (foto copy surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Dokumen keimigrasian bagi orang asing

4.      Persyaratan Pindah Datang Penduduk WNI
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    KK asli
o    KTP asli (bagi yang pindah)
o    Data pendukung (fc surat nikah, surat cerai, ijazah/akta kelahiran)
o    Surat pernyataan domisili bermaterai Rp 6000,- diketahui RT/RW, Desa dan Kecamatan
o    Surat keterangan pindah dari daerah asal

5.      Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
o    Foto copy KK
o    Foto copy akta kelahiran
o    Datang langsung ke tempat pelayanan (Kecamatan/Dinas Dukcapil Klaten untuk perekaman KTP Elektronik)
o    Bagi pemohon KTP Elektronik Pengganti karena hilang atau rusak menyerahkan surat keterangan kehilangan KTP Elektronik dari kepolisian/menyerahkan bukti KTP Elektronik lama yang rusak
o    Bagi pemohon KTP Elektronik karena adanya perubahan biodata melampirkan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan

6.      Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
o    Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP orang tua/pemohon
o    Foto copy KK orang tua/pemohon
o    Foto copy akta nikah orang tua/pemohon
o    Foto copy surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah
o    Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/rumah bersalin/dokter/bidan penolong
o    Foto copy KTP pelapor
o    Foto copy KTP saksi (2 orang)

7.      Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
o    Surat pengantar dari RT/RW yang ditandatangan oleh Kepala Desa/Lurah diketahui Camat
o    Foto copy KTP pemohon
o    KTP yang dilaporkan (asli)
o    Foto copy KK yang dilaporkan
o    Surat keterangan kematian dari dokter (apabila dirawat dirumah sakit)
o    Surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan