Klaten — Sebanyak 48 desa di Daerah
Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Ceper, Delanggu,
Juwiring, dan Wonosari telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
serentak, Rabu (26/7). Dari jumlah desa tersebut, Desa Ngawonggo, Kecamatan
Ceper menempati perolehan suara sah sebanyak 1.383 suara. Berikut daftar
perolehan suara sementara terbanyak Pilkades serentak 2017 pada 3 desa di
Kecamatan Ceper berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Bapermasdes) : 1. Desa Kujon, Kecamatan Ceper, diraih calon kades nomor urut
2, yakni Sumardi Mardiyanto sebanyak 1.113 suara. 2. Desa Kurung, Kecamatan
Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Mujiyoto sebanyak 625 suara. 3.
Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Ari Suryanto
sebanya 1.383 suara.
Friday, July 13, 2018
Visi dan Misi
V I S I
Belajar dari sejarah dan berangkat dari potensi serta peluang
yang dimiliki, maka visi Kabupaten Klaten ke depan (2016-2021) adalah : MEWUJUDKAN KABUPATEN
KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.
Makna dari Visi tersebut adalah merupakan manifestasi atau
kehendak bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam kurun waktu 5
(lima) tahun ke depan.
M I S I
Sedangkan Misi Pembangunan Daerah untuk mengimplementasikan
Visi adalah sebagai berikut:
-Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan
berbudaya.
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
(good and clean governance).
-Meningkatkan dan Mengembangkan Ekonomi Daerah yang lebih
produktif, kreatif, inovatif, dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan
yang berbasis potensi lokal.
-Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan
kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat.
-Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan kelestarian
sumberdaya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah.
-Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan
berkepribadian.
-Meningkatan kapasitas pengarusutamaan gender dan
perlindungan anak.
-Meningkatkan kapasitas pelayanan publik Meningkatkan
kapasitas pelayanan publik.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Kecamatan Ceper merupakan perangkat daerah Kabupaten Klaten yang
dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Berdasarkan Peraturan
Bupati Klaten nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kantor
Kecamatan Ceper mempunyai tugas pokok yaitu :
Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat,
ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum dan tugas lain yang telah
dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Maka dari itu, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a.
Camat
Camat bertugas untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan
pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di
wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
b.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
c.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian
yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan
pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan
Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.
d.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang
mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi,
kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan
pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi
kepegawaian.
e.
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
f.
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
g.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan
perundang-undangan.
Subscribe to:
Posts (Atom)

