Friday, July 13, 2018

Desa Ngawonggo, Kec. Ceper memperoleh suara sah terbanyak di Dapil IV Kabupaten Klaten


Klaten — Sebanyak 48 desa di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Klaten yaitu Kecamatan Ceper, Delanggu, Juwiring, dan Wonosari telah menyelesaikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Rabu (26/7). Dari jumlah desa tersebut, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper menempati perolehan suara sah sebanyak 1.383 suara. Berikut daftar perolehan suara sementara terbanyak Pilkades serentak 2017 pada 3 desa di Kecamatan Ceper berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) : 1. Desa Kujon, Kecamatan Ceper, diraih calon kades nomor urut 2, yakni Sumardi Mardiyanto sebanyak 1.113 suara. 2. Desa Kurung, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Mujiyoto sebanyak 625 suara. 3. Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, diraih calon Kades nomor urut 2, yakni Ari Suryanto sebanya 1.383 suara.

Visi dan Misi




V I S I
Visi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya dalam Pasal 1, angka 12 disebutkankan bahwa visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan.

Belajar dari sejarah dan berangkat dari potensi serta peluang yang dimiliki, maka visi Kabupaten Klaten ke depan (2016-2021) adalah : MEWUJUDKAN KABUPATEN KLATEN YANG MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING.

Makna dari Visi tersebut adalah merupakan manifestasi atau kehendak bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Tujuan Utama yang hendak dicapai tersebut akan dilaksanakan melalui upaya-upaya perbaikan dan peningkatan di segala bidang baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat lebih baik, maju dan berkembang dalam suasana iklim yang kondusif. Sehingga dapat meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah dan sumber daya daerah menjadi lebih mandiri dan berdaya saing dengan tetap berlandaskan pada sumber daya dan kearifan lokal.

M I S I
Misi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 1 angka 13 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.

Sedangkan Misi Pembangunan Daerah untuk mengimplementasikan Visi adalah sebagai berikut:
-Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berbudaya.
-Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
-Meningkatkan dan Mengembangkan Ekonomi Daerah yang lebih produktif, kreatif, inovatif, dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal.
-Meningkatkan kapasitas infrastruktur publik dan penyediaan kebutuhan sarana prasarana dasar sosial masyarakat.
-Meningkatkan kapasitas pengelolaan dan kelestarian sumberdaya alam yang selaras dengan tata ruang wilayah.
-Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berkepribadian.
-Meningkatan kapasitas pengarusutamaan gender dan perlindungan anak.
-Meningkatkan kapasitas pelayanan publik Meningkatkan kapasitas pelayanan publik.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

Kecamatan Ceper merupakan perangkat daerah Kabupaten Klaten yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Klaten, Kantor Kecamatan Ceper mempunyai tugas pokok yaitu :

Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman & ketertiban serta pelayanan umum dan tugas lain yang telah dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

Maka dari itu, tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
a.            Camat
Camat bertugas untuk memimpin penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

b.           Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

c.            Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi, pelaporan serta sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Kecamatan dan Kelurahan.

d.           Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, kehumasan, ketatalaksanaan dan rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian.

e.            Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

f.             Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

g.            Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.



Daftar Personil Kecamatan Ceper


Struktur Organisasi Kecamatan Ceper